|
B.1 |
PENDAFTARAN
KEANGGOTAAN |
|
B.1.1 |
Siapapun bisa menjadi anggota/BA PT MOMEN GLOBAL
INTERNASIONAL, dimana wajib berusia minimal 18 tahun, dengan melengkapi,
menandatangani dan mengembalikan aplikasi keanggotaan termasuk pesanan
aktivasi untuk 1 (satu) BA, 3 (tiga) BA atau 7 (tujuh) BA, beserta semua
dokumen yang dipersyaratkan (KTP dan fotocopy buku tabungan milik pribadi)
serta biaya keanggotaan. Usia dibawah 18 tahun dan ingin bergabung, apabila
terjadi sesuatu dikemudian hari, sepenuhnya menjadi tanggung jawab sponsor
yang bersangkutan. |
|
|
B.1.2 |
PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL atas pertimbangannya sendiri
berhak menolak atau memberikan persetujuan atas permohonan aplikasi
keanggotaan yang diajukan tanpa harus memberikan alasan. |
|
|
B.2 |
NOMOR
KEANGGOTAAN |
|
B.2.1 |
Setiap
anggota/BA PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL akan mendapatkan 1 (satu)
nomor pengenal yang dikeluarkan oleh PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL.
Adapun suami istri bisa bergabung menjadi satu nomor keanggotaan ataupun
berbeda nomor keanggotaan asal masih dalam satu jaringan yang sama.
Apabila melanggar, maka nomor keanggotaan yang terbaru akan dihapuskan
oleh perusahaan tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari
perusahaan. |
|
|
B.2.2 |
Apabila
dalam jangka waktu yang tidak dapat ditentukan, system operasional data
mensinyalir adanya nomor keanggotaan ganda dengan nama serta identitas
yang sama,atau berdasarkan laporan langsung dari member dengan bukti
yang otentik maka perusahaan berkewajiban menonaktifkan langsung nomor
keanggotaan yang baru tanpa perlu melalui klarifikasi. |
|
|
B.2.3 |
Apabila
ada laporan dengan bukti otentik bahwasannya seorang member telah
mencoba bergabung kembali dengan menggunakan nama lain dan dijaringan
yang lain, maka perusahaan akan menonaktifkan nomor keanggotaan
tersebut. |
|
|
B.3 |
STATUS
KEANGGOTAAN |
|
Seorang anggota/BA bukan
merupakan agen, pegawai ataupun kelompok dalam usaha patungan dari badan
hukum PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL, akan tetapi sebagai pribadi yang
independen. |
|
B.4 |
PERUBAHAN
INFORMASI KEANGGOTAAN |
|
Perubahan informasi keanggotaan
dimungkinkan dengan cara menghubungi Kantor Pusat PT MOMEN GLOBAL
INTERNASIONAL bagian customer service, melalui email ataupun media tertulis
lainnya. Adapun hal-hal yang bisa diajukan perubahan adalah: alamat
pengiriman, nomor rekening, nomor telepon dan alamat email. Akan tetapi
tidak dapat melakukan perubahan nama. |
|
B.5 |
PENTRANSFERAN
KEANGGOTAAN |
|
Pentransferan keanggotaan dari
satu jaringan ke jaringan lain tidak diperbolehkan dengan alasan apapun.
|
|
B.6 |
STATUS
PERNIKAHAN |
|
Jika dua orang anggota/BA
memutuskan untuk menikah, maka bagi mereka diperbolehkan tetap berada dalam
jaringan yang terpisah dan independen. |
|
B.7 |
STATUS
PERCERAIAN |
|
Jika pasangan nikah anggota/BA
mengajukan perceraian, maka PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL akan
mempertahankan keanggotaan awal sesuai dengan aplikasi yang sudah
ditandatangani sampai ada keputusan pengadilan, yang menyebutkan sebaliknya.
|
|
B.8 |
STATUS
KEMATIAN |
|
Dalam hal kematian seorang
anggota/BA, keanggotaan dapat dialihkan melalui surat wasiat atau
berdasarkan undang-undang yang berlaku kepada ahli waris anggota/BA yang
meninggal tersebut, dengan menyertakan surat keterangan kematian, salinan
resmi dari surat wasiat serta aplikasi keanggotaan yang baru atas nama
anggota/BA yang menerima keanggotaan tersebut kepada PT MOMEN GLOBAL
INTERNASIONAL, selambat-lambatnya 3 bulan setelah tanggal kematian. |
|
B.9 |
PERUBAHAN
PENEMPATAN BA ATAU SPONSOR |
|
|
B.9.1 |
Perusahaan
akan memfasilitasi pengunduran diri seorang member dan bergabung di
jaringan lain dengan syarat mengajukan surat pengunduran diri yang telah
ditandatangani / disetujui oleh kedua belah pihak yaitu member sebagai
pihak yang mengajukan pengunduran diri dan sponsornya langsung sebagai
pihak yang menyetujui. |
|
B.9.2 |
Adapun
demi sahnya surat pengajuan pengunduran diri ini secara hukum,maka
pihak sponsor wajib membubuhkan tanda tangannya diatas materai 6000,
untuk selanjutnya surat tersebut dikirimkan ke perusahaan. |
|
B.9.3 |
Sebagai
tindak lanjut atas surat pengajuan pengunduran diri seperti dimaksud,
pihak perusahaan akan melakukan klarifikasi kepada member dan sponsornya
yang apabila ternyata pihak sponsor merasa tidak menyetujui dan tidak
menandatangani surat tersebut,maka pengajuan pengunduran diri tidak
dapat diproses. Sebaliknya pengajuan pengunduran diri akan diproses
apabila pihak sponsor menyatakan bahwa pengajuan tersebut benar adanya
serta sudah melalui persetujuannya dan member yang bersangkutan
dipersilahkan untuk bergabung kembali pada keesokan harinya tanpa harus
menunggu selama tenggang waktu 6 (Enam) bulan. |
|
|
B.10 |
MENSPONSORI
PEGAWAI MOMENT |
|
Seorang anggota/BA tidak
diperbolehkan memperkenalkan atau mensponsori pegawai PT MOMEN GLOBAL
INTERNASIONAL, termasuk orang tuanya dan saudara sedarah dari pegawai
tersebut. Apabila hal itu dilakukan dan terbukti secara tertulis, maka
perusahaan akan menghapus nomer keanggotaan dari yang telah disponsori dan
perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1 kepada pihak yang
mensponsori, jika melakukan untuk yang ke-2 kalinya, perusahaan berhak untuk
menghapus keanggotaan saya dari Moment. |
|
B.11 |
PEMBAJAKAN DOWNLINE
Seorang anggota/BA tidak diperkenankan untuk
menganjurkan atau membujuk downline dari garis kesponsoran lain untuk
bergabung digaris kesponsorannya. Apabila hal itu terjadi dan terbukti ,
maka: |
|
B.11.1 |
Nomor
keanggotaan member baru tersebut akan dihapuskan. |
|
B.11.2 |
Sponsor yang merekrutnya, akan dikenakan sanksi berupa Surat
Peringatan 1 dan 2. Apabila melakukan yang ke-3 kalinya, maka nomor
keanggotaan sponsor tersebut akan dihapuskan. |
|
|
B.12 |
PERSELISIHAN
ANTAR SPONSOR |
|
PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL
tidak akan menengahi perselisihan apapun yang berasal dari satu atau
beberapa individu yang menghubungi calon anggota (Prospek) yang sama. Jika
lebih dari 1 (Satu) BA yang mengklaim telah mensponsori orang yang sama,
maka PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL hanya akan mengakui atas aplikasi
keanggotaan yang lebih dulu melakukan pendaftaran melalui online di web PT
MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL. |
|
B.13 |
MELAPORKAN PELANGGARAN KODE ETIK |
|
B.13.1 |
Seorang anggota/BA yang melaporkan anggota/BA yang lain,
dikarenakan dugaan pelanggaran kode etik, wajib menyertakan bukti OTENTIK
dengan melaporkannya melalui email atau media lain secara tertulis dan
ditujukan kepada customer service. Pengaduan via telepon atau pembicaraan
langsung tanpa bukti, tidak akan diproses, termasuk pengaduan secara pribadi
kepada managemen. |
|
B.13.2 |
Sebaliknya, pelaporan palsu oleh si Pelapor, dengan tujuan
ingin menjatuhkan/merugikan member atau group lain, akan dikenakan sanksi
berupa surat peringatan 1. Apabila melanggar untuk yang ke-2 kalinya, maka
perusahaan akan menghapuskan nomor keanggotaan nya. |
|
|
B.14 |
WILAYAH
KERJA |
|
Dengan diterimanya aplikasi
pendaftaran maka anda diberi hak dan wewenang untuk menjalankan usaha
diseluruh dunia. |
|
B.15 |
PENJUALAN
PRODUK KEPADA KONSUMEN |
|
Seorang anggota/BA diperbolehkan
menjual produk-produk PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL secara langsung kepada
konsumen dengan harga member ataupun harga ritel, baik itu secara on-line
maupun
Off-line. Yang tidak diperbolehkan adalah menjual produk dibawah harga
anggota. Apabila terbukti secara tertulis maka perusahaan akan memberikan
surat peringatan 1. Dan apabila terbukti untuk yang ke-2 kalinya, maka
perusahaan akan menghapuskan nomor keanggotaan member tersebut.
|
|
B.16 |
MERUBAH KEMASAN
PRODUK |
|
Seorang anggota/BA tidak
diperbolehkan untuk merubah, mengganti kemasan atau label dari produk-produk
PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL. Apabila itu tetap saya jalankan dan
dilaporkan secara tertulis dengan bukti yang cukup oleh member lain yang
merasa dirugikan maka perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1.
Apabila melakukan untuk yang ke-2 kalinya, maka perusahaan berhak untuk
menghapus keanggotaan member saya dari Moment. |
|
B.17 |
PROMOSI |
|
B.17.1 |
Seorang anggota/BA, diperkenankan untuk mempromosikan
produk-produk PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL beserta program kompensasinya,
disemua media yang tersedia, baik itu diweb pribadi, blog, melalui email,
sms ataupun BBM, dengan syarat isi dari promosi tersebut tidak keluar dari
informasi-informasi yang benar diberikan oleh PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL.
Apabila menyimpang, maka perusahaan tidak bertanggung-jawab apapun apabila
terjadi complain dari pihak luar. Dan anggota/BA tersebut, wajib
mencantumkan dirinya sebagai anggota/BA independen, bukan sebagai perusahaan
atau agen yang mewakili PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL. |
|
B.17.2 |
Khusus bagi seorang member atau group member, yang melakukan
broadcast/penyebaran informasi melalui sms/BBM, dengan tujuan ingin memberi
inspirasi dan motivasi kepada groupnya sendiri, tanpa ada unsur-unsur
menjelekkan dengan mencantumkan nama seseorang atau nama group lain, tidak
bisa dilaporkan ke manajemen. Yang bisa diproses oleh manajemen adalah
broadcast atau penyebaran informasi dengan menjatuhkan, menjelek jelekkan,
mencemarkan grup / jaringan lain dan juga yang mengandung unsur – unsur
perpecahan. Pelanggaran akan hal ini, manajemen akan memberikan surat
peringatan 1 dan 2. Apabila dilakukan untuk ke-3 kalinya, maka manajemen
akan menghapus keanggotaannya dari Moment. |
|
B.17.3 |
Seorang
member / leader / grup leader sama sekali tidak diperbolehkan melakukan
promosi dengan menawarkan produk gratis berupa produk moment itu
sendiri terkait apapun bentuk promosinya.. |
|
|
B.18 |
ALAT BANTU
PROMOSI |
|
Seorang anggota/BA tidak
diperbolehkan untuk memproduksi alat bantu atau item tambahan promosi untuk
disebarluaskan melalui media apapun tanpa ijin tertulis dari PT MOMEN GLOBAL
INTERNASIONAL. Apabila itu dilakukan, maka perusahaan tidak
bertanggung-jawab apapun apabila terjadi komplain dari pihak luar, termasuk
misalnya komplain dari Public Figure yang identitasnya disebarluaskan tanpa
ijin yang bersangkutan. |
0 comments:
Post a Comment