Moment Change Your Life Video

Wednesday 2 March 2016

PERATURAN UNTUK DISTRIBUTOR


A. KODE ETIK KEANGGOTAAN

Sebagai Anggota/BA dari PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL saya berkomitmen, berjanji serta setuju bahwa:


A.1 Semua informasi pribadi yang saya cantumkan pada saat registrasi adalah benar sesuai dengan data-data pribadi yang valid dan akan menginformasikan hal yang sama kepada semua team member yang ada dijaringan saya. Adapun informasi yang diperlukan adalah: Nama dan nomor rekening (Bank Mandiri/BRI) Nama sesuai KTP /SIM, Alamat email & Nomor telepon.

A.2 Saya akan mengikuti semua prosedur yang ditetapkan PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL baik dalam hal operasional ataupun yang berhubungan dengan pemasaran.

A.3 Saya akan bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas serta tidak memihak dalam melaksanakan usaha ketika saya bertindak sebagai anggota/BA PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL.

A.4 Saya akan mengikuti seluruh peraturan dan kondisi yang ada sejak penandatanganan kesepakatan sebagai anggota/BA serta menjelaskan hal ini dengan detail kepada semua team member yang ada dijaringan saya.

A.5 Saya tidak akan memberikan keterangan berdasarkan asumsi pribadi terhadap semua produk- produk dan atau marketing plan yang sudah ditetapkan PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL, kepada khalayak ramai, dimana keterangan tersebut nantinya bertentangan dengan kebijakan atau literature resmi dari PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL.

A.6 Dalam keadaan apapun, saya tidak akan menggunakan jaringan kerja PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL untuk pemasaran produk-produk direct selling atau multi level lain, selain yang disetujui oleh PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL. Apabila itu tetap saya jalankan dan dilaporkan secara tertulis dengan bukti yang cukup oleh member lain yang merasa dirugikan maka perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1 dan 2. Apabila melakukan untuk yang ke-3 kalinya, maka perusahaan berhak untuk menghapus keanggotaan member saya dari Moment dengan persetujuan dari komite.

A.7 Saya tidak akan mengganti kemasan produk ataupun mengurangi/menambah jumlah/isi dari paket produk resmi yang sudah ditetapkan oleh PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL. Apabila itu tetap saya jalankan dan dilaporkan secara tertulis dengan bukti yang cukup oleh member lain, maka perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1. Karena perusahaan pun akan dirugikan secara langsung, maka apabila melakukan untuk yang ke-2 kalinya, perusahaan berhak untuk menghapus keanggotaan saya dari Moment.

A.8 Saya tidak akan mengurangi/menambah kompensasi program diluar yang sudah ditetapkan oleh PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL. Apabila pun saya ingin membuat program sendiri dengan tujuan ingin meningkatkan penjualan/jaringan saya, maka saya tidak akan menggunakan logo/Kata-kata Moment didalam program saya itu, baik itu dicantumkan di flyer, internet atau BBM sekalipun. Apabila itu tetap saya jalankan dan dilaporkan secara tertulis dengan bukti yang cukup oleh member lain, maka perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1. Karena perusahaan pun akan dirugikan dalam hal ini, maka apabila melakukan untuk yang ke-2 kalinya, perusahaan berhak untuk menghapus keanggotaan saya dari Moment.

A.9 Saya tidak akan menjual produk dibawah harga yang sudah ditetapkan resmi oleh PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL . Apabila itu tetap saya jalankan dan dilaporkan secara tertulis dengan bukti yang cukup oleh member lain, maka perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1. Dan apabila melakukan untuk yang ke-2 kalinya, perusahaan berhak untuk menghapus keanggotaan saya dari Moment.

A.10 Saya tidak akan memberikan iming-iming penambahan hak usaha. Apabila itu tetap saya jalankan dan dilaporkan secara tertulis dengan bukti yang cukup oleh member lain, maka perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1. Dan apabila melakukan untuk yang ke-2 kalinya, perusahaan berhak untuk menghapus keanggotaan saya dari Moment.


B. PERATURAN KEANGGOTAAN

B.1 PENDAFTARAN KEANGGOTAAN
B.1.1 Siapapun bisa menjadi anggota/BA PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL, dimana wajib berusia minimal 18 tahun, dengan melengkapi, menandatangani dan mengembalikan aplikasi keanggotaan termasuk pesanan aktivasi untuk 1 (satu) BA, 3 (tiga) BA atau 7 (tujuh) BA, beserta semua dokumen yang dipersyaratkan (KTP dan fotocopy buku tabungan milik pribadi) serta biaya keanggotaan. Usia dibawah 18 tahun dan ingin bergabung, apabila terjadi sesuatu dikemudian hari, sepenuhnya menjadi tanggung jawab sponsor yang bersangkutan.

B.1.2 PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL atas pertimbangannya sendiri berhak menolak atau memberikan persetujuan atas permohonan aplikasi keanggotaan yang diajukan tanpa harus memberikan alasan.

B.2 NOMOR KEANGGOTAAN
B.2.1 Setiap anggota/BA PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL akan mendapatkan 1 (satu) nomor pengenal yang dikeluarkan oleh PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL. Adapun suami istri bisa bergabung menjadi satu nomor keanggotaan ataupun berbeda nomor keanggotaan asal masih dalam satu jaringan yang sama. Apabila melanggar, maka nomor keanggotaan yang terbaru akan dihapuskan oleh perusahaan tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari perusahaan.

B.2.2 Apabila dalam jangka waktu yang tidak dapat ditentukan, system operasional data mensinyalir adanya nomor keanggotaan ganda dengan nama serta identitas yang sama,atau berdasarkan laporan langsung dari member dengan bukti yang otentik maka perusahaan berkewajiban menonaktifkan langsung nomor keanggotaan yang baru tanpa perlu melalui klarifikasi.

B.2.3 Apabila ada laporan dengan bukti otentik bahwasannya seorang member telah mencoba bergabung kembali dengan menggunakan nama lain dan dijaringan yang lain, maka perusahaan akan menonaktifkan nomor keanggotaan tersebut.

B.3 STATUS KEANGGOTAAN
Seorang anggota/BA bukan merupakan agen, pegawai ataupun kelompok dalam usaha patungan dari badan hukum PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL, akan tetapi sebagai pribadi yang independen.

B.4 PERUBAHAN INFORMASI KEANGGOTAAN
Perubahan informasi keanggotaan dimungkinkan dengan cara menghubungi Kantor Pusat PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL bagian customer service, melalui email ataupun media tertulis lainnya. Adapun hal-hal yang bisa diajukan perubahan adalah: alamat pengiriman, nomor rekening, nomor telepon dan alamat email. Akan tetapi tidak dapat melakukan perubahan nama.

B.5 PENTRANSFERAN KEANGGOTAAN
Pentransferan keanggotaan dari satu jaringan ke jaringan lain tidak diperbolehkan dengan alasan apapun.

B.6 STATUS PERNIKAHAN
Jika dua orang anggota/BA memutuskan untuk menikah, maka bagi mereka diperbolehkan tetap berada dalam jaringan yang terpisah dan independen.

B.7 STATUS PERCERAIAN
Jika pasangan nikah anggota/BA mengajukan perceraian, maka PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL akan mempertahankan keanggotaan awal sesuai dengan aplikasi yang sudah ditandatangani sampai ada keputusan pengadilan, yang menyebutkan sebaliknya.

B.8 STATUS KEMATIAN
Dalam hal kematian seorang anggota/BA, keanggotaan dapat dialihkan melalui surat wasiat atau berdasarkan undang-undang yang berlaku kepada ahli waris anggota/BA yang meninggal tersebut, dengan menyertakan surat keterangan kematian, salinan resmi dari surat wasiat serta aplikasi keanggotaan yang baru atas nama anggota/BA yang menerima keanggotaan tersebut kepada PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL, selambat-lambatnya 3 bulan setelah tanggal kematian.

B.9 PERUBAHAN PENEMPATAN BA ATAU SPONSOR

B.9.1 Perusahaan akan memfasilitasi pengunduran diri seorang member dan bergabung di jaringan lain dengan syarat mengajukan surat pengunduran diri yang telah ditandatangani / disetujui oleh kedua belah pihak yaitu member sebagai pihak yang mengajukan pengunduran diri dan sponsornya langsung sebagai pihak yang menyetujui.

B.9.2 Adapun demi sahnya surat pengajuan pengunduran diri ini secara hukum,maka pihak sponsor wajib membubuhkan tanda tangannya diatas materai 6000, untuk selanjutnya surat tersebut dikirimkan ke perusahaan.

B.9.3 Sebagai tindak lanjut atas surat pengajuan pengunduran diri seperti dimaksud, pihak perusahaan akan melakukan klarifikasi kepada member dan sponsornya yang apabila ternyata pihak sponsor merasa tidak menyetujui dan tidak menandatangani surat tersebut,maka pengajuan pengunduran diri tidak dapat diproses. Sebaliknya pengajuan pengunduran diri akan diproses apabila pihak sponsor menyatakan bahwa pengajuan tersebut benar adanya serta sudah melalui persetujuannya dan member yang bersangkutan dipersilahkan untuk bergabung kembali pada keesokan harinya tanpa harus menunggu selama tenggang waktu 6 (Enam) bulan.

B.10 MENSPONSORI PEGAWAI MOMENT
Seorang anggota/BA tidak diperbolehkan memperkenalkan atau mensponsori pegawai PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL, termasuk orang tuanya dan saudara sedarah dari pegawai tersebut. Apabila hal itu dilakukan dan terbukti secara tertulis, maka perusahaan akan menghapus nomer keanggotaan dari yang telah disponsori dan perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1 kepada pihak yang mensponsori, jika melakukan untuk yang ke-2 kalinya, perusahaan berhak untuk menghapus keanggotaan saya dari Moment.

B.11 PEMBAJAKAN DOWNLINE
Seorang anggota/BA tidak diperkenankan untuk menganjurkan atau membujuk downline dari garis kesponsoran lain untuk bergabung digaris kesponsorannya. Apabila hal itu terjadi dan terbukti , maka:
B.11.1 Nomor keanggotaan member baru tersebut akan dihapuskan.

B.11.2 Sponsor yang merekrutnya, akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan 1 dan 2. Apabila melakukan yang ke-3 kalinya, maka nomor keanggotaan sponsor tersebut akan dihapuskan.

B.12 PERSELISIHAN ANTAR SPONSOR
PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL tidak akan menengahi perselisihan apapun yang berasal dari satu atau beberapa individu yang menghubungi calon anggota (Prospek) yang sama. Jika lebih dari 1 (Satu) BA yang mengklaim telah mensponsori orang yang sama, maka PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL hanya akan mengakui atas aplikasi keanggotaan yang lebih dulu melakukan pendaftaran melalui online di web PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL.

B.13 MELAPORKAN PELANGGARAN KODE ETIK
B.13.1 Seorang anggota/BA yang melaporkan anggota/BA yang lain, dikarenakan dugaan pelanggaran kode etik, wajib menyertakan bukti OTENTIK dengan melaporkannya melalui email atau media lain secara tertulis dan ditujukan kepada customer service. Pengaduan via telepon atau pembicaraan langsung tanpa bukti, tidak akan diproses, termasuk pengaduan secara pribadi kepada managemen.

B.13.2 Sebaliknya, pelaporan palsu oleh si Pelapor, dengan tujuan ingin menjatuhkan/merugikan member atau group lain, akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan 1. Apabila melanggar untuk yang ke-2 kalinya, maka perusahaan akan menghapuskan nomor keanggotaan nya.

B.14 WILAYAH KERJA
Dengan diterimanya aplikasi pendaftaran maka anda diberi hak dan wewenang untuk menjalankan usaha diseluruh dunia.

B.15 PENJUALAN PRODUK KEPADA KONSUMEN
Seorang anggota/BA diperbolehkan menjual produk-produk PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL secara langsung kepada konsumen dengan harga member ataupun harga ritel, baik itu secara on-line maupun Off-line. Yang tidak diperbolehkan adalah menjual produk dibawah harga anggota. Apabila terbukti secara tertulis maka perusahaan akan memberikan surat peringatan 1. Dan apabila terbukti untuk yang ke-2 kalinya, maka perusahaan akan menghapuskan nomor keanggotaan member tersebut.

B.16 MERUBAH KEMASAN PRODUK
Seorang anggota/BA tidak diperbolehkan untuk merubah, mengganti kemasan atau label dari produk-produk PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL. Apabila itu tetap saya jalankan dan dilaporkan secara tertulis dengan bukti yang cukup oleh member lain yang merasa dirugikan maka perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1. Apabila melakukan untuk yang ke-2 kalinya, maka perusahaan berhak untuk menghapus keanggotaan member saya dari Moment.

B.17 PROMOSI
B.17.1 Seorang anggota/BA, diperkenankan untuk mempromosikan produk-produk PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL beserta program kompensasinya, disemua media yang tersedia, baik itu diweb pribadi, blog, melalui email, sms ataupun BBM, dengan syarat isi dari promosi tersebut tidak keluar dari informasi-informasi yang benar diberikan oleh PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL. Apabila menyimpang, maka perusahaan tidak bertanggung-jawab apapun apabila terjadi complain dari pihak luar. Dan anggota/BA tersebut, wajib mencantumkan dirinya sebagai anggota/BA independen, bukan sebagai perusahaan atau agen yang mewakili PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL.

B.17.2 Khusus bagi seorang member atau group member, yang melakukan broadcast/penyebaran informasi melalui sms/BBM, dengan tujuan ingin memberi inspirasi dan motivasi kepada groupnya sendiri, tanpa ada unsur-unsur menjelekkan dengan mencantumkan nama seseorang atau nama group lain, tidak bisa dilaporkan ke manajemen. Yang bisa diproses oleh manajemen adalah broadcast atau penyebaran informasi dengan menjatuhkan, menjelek jelekkan, mencemarkan grup / jaringan lain dan juga yang mengandung unsur – unsur perpecahan. Pelanggaran akan hal ini, manajemen akan memberikan surat peringatan 1 dan 2. Apabila dilakukan untuk ke-3 kalinya, maka manajemen akan menghapus keanggotaannya dari Moment.

B.17.3 Seorang member / leader / grup leader sama sekali tidak diperbolehkan melakukan promosi dengan menawarkan produk gratis berupa produk moment itu sendiri terkait apapun bentuk promosinya..

B.18 ALAT BANTU PROMOSI
Seorang anggota/BA tidak diperbolehkan untuk memproduksi alat bantu atau item tambahan promosi untuk disebarluaskan melalui media apapun tanpa ijin tertulis dari PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL. Apabila itu dilakukan, maka perusahaan tidak bertanggung-jawab apapun apabila terjadi komplain dari pihak luar, termasuk misalnya komplain dari Public Figure yang identitasnya disebarluaskan tanpa ijin yang bersangkutan.

C. PERATURAN MENGENAI WEB

C.1 Setiap anggota/BA bertanggung jawab menjaga kerahasiaan login member yaitu username dan passwordnya.

C.2 Pihak PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL akan menindak tegas segala kegiatan SPAM yang dilakukan anggota/BA.

C.3 Anggota/BA tidak diijinkan menambah, merubah isi materi website perusahaan dengan alasan apapun, tanpa persetujuan tertulis dari pihak PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL.

C.4 Seorang anggota/BA dilarang memasang link situs apapun tanpa mendapat persetujuan pihak PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL.

C.5 Dilarang untuk memasang penawaran yang menjual atau mencari barang atau jasa yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia (Narkoba, Senjata Api dan Obat-obatan Terlarang) dan hal-hal yang berhubungan dengan SARA.

C.6 Dilarang untuk memposting gambar/foto yang melanggar hak cipta yang terdaftar secara hukum, paten, merek dagang maupun hak cipta intelektual dari pihak lain.

C.7 Dilarang memposting materi atau link yang berisikan: Bisnis Online, Program Reseller, Program Affiliate atau Program Multilevel lainnya.

C.8 Dilarang keras untuk memposting dengan kata-kata tanpa kerja dapat uang, duduk diam manis dapat uang atau sejenisnya yang menggunakan kata-kata memikat karena sukses hanya bisa diraih dengan kerja keras, sukses membutuhkan proses waktu, modal, kejujuran dan integritas.

C.9 Dilarang untuk memposting materi dengan menggunakan kata-kata atau gambar maupun penulisan yang sifatnya menyerang, mencemarkan individu maupun kelompok tertentu, mengandung SARA, politik, kasar, kotor atau yang terdapat unsur pornografi atau berisi link ke situs porno dan perjudian.

C.10 Seorang anggota/BA dilarang memalsukan, menutupi dan memanipulasi identitas profile atau materi penawaran yang mengarah kepada tindakan penipuan atau tindakan lainnya yang dapat merugikan pihak lain.

C.11 Seorang anggota/BA setuju untuk tidak menyalahgunakan fasilitas-fasilitas yang disediakan PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL untuk kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan anggota/BA lain, pengunjung, ataupun pengelola situs www.moment2u.com.

C.12 Penggunaan seluruh fasilitas PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL oleh anggota/BA adalah sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan resiko anggota/BA. Penyalahgunaan fasilitas, pembobolan, pencurian data atau usaha apapun untuk menembus jaringan system PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL merupakan tindakan yang melanggar hukum.

C.13 Hak cipta dilindungi undang-undang yang berlaku. Dilarang mengutip/menyalin sebagian atau seluruh isi yang terdapat di dalam situs www.moment2u.com kedalam bentuk apapun dan untuk kepentingan apapun tanpa ijin dari pengelola situs.

C.14 Segala pelanggaran terhadap semua peraturan tersebut diatas (Mulai Point: C-1 sampai Point C-13) maka akan dikenakan Sanksi berupa Surat Peringatan 1. Apabila terbukti untuk yang ke-2 kalinya maka perusahaan berhak menghapus keanggotaan member yang bersangkutan tanpa terkecuali.


D. PERATURAN TAMBAHAN

D.1 Dalam memutuskan suatu perkara perselisihan diantara member, perusahaan akan ikut menengahi apabila masalah yang diperkarakan tersebut berhubungan dengan kode etik saja, bukan masalah pribadi, dan perusahaan tidak akan menerima ataupun memproses suatu perkara TANPA BUKTI OTENTIK/TERTULIS/BERBENTUK FISIK dari yang melaporkan.

D.2 Perusahaan wajib memproses pengaduan yang diajukan dengan BUKTI OTENTIK/ TERTULIS/ BERBENTUK FISIK tersebut dalam waktu 3 hari kerja semenjak perkara itu dilaporkan. (Kecuali untuk hal-hal tertentu yang memerlukan waktu lebih lama)

D.3 Mobile stockiest/Stockist/Master stockiest adalah perpanjangan tangan perusahaan. Apabila ada seorang member, baik itu didalam jaringannya ataupun diluar jaringannya, yang telah menipu/mempermainkan mereka, maka perusahaan akan memberikan sanksi menghapus keanggotaan member yang bersangkutan tanpa terkecuali.

D.4 Perusahaan bisa menerima order langsung dari setiap member dari kota-kota yang sudah ada mobile stockiest / Stockiest / Master stockiest dikota tersebut, jika :
  • Tidak bisa dihubungi dalam waktu 1 X 24 jam.
  • Berbisnis dengan perusahaan Direct Selling atau MLM dari perusahaan lain.
  • Mobile stockiest / Stockiest / Master stockiest berselisih dengan member tersebut tanpa penyelesaian dari dalam selama 2 X 24 jam.
  • Mobile stockiest / Stockiest / Master stockiest tersebut hanya ingin melayani jaringannya sendiri.

D.5.1 Perusahaan tidak mempersoalkan setiap Member / Leader / Group Leader Moment untuk berbisnis diperusahaan direct selling / MLM lain. Yang tidak diperbolehkan adalah merekrut  Member / Leader / Group Leader Moment yang ingin fokus di Moment untuk bergabung di perusahaan direct selling / MLM lain tersebut. Apabila ada member lain yang merasa tidak nyaman dan dirugikan dalam hal ini maka member tersebut harus membuat surat pelaporan tertulis kepada perusahaan dengan disertai bukti otentik. Dengan bukti tersebut maka perusahaan berhak menegur dengan memberikan surat peringatan 1. Apabila terjadi untuk ke-2 kalinya, dengan persetujuan Dewan Eksekutif, maka perusahaan bisa menghapus keanggotaan nya di Moment tanpa terkecuali.
D.5.1.1
Akan tetapi, khusus untuk Member/Leader/Group Leader yang sudah mempunyai minimal jumlah jaringan kiri 5,000 kanan 5,000, maka TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk bergabung dengan perusahaan Direct Selling maupun MLM lain, apapun produknya, baik itu sebagai member, presenter acara, motivator, pemegang saham, komisaris maupun produsen dari produk-produknya, untuk menghindari gejolak negatif atau fitnah terhadap dirinya maupun jaringannya. Bagi yang sudah terlanjur menjadi member, presenter acara, motivator, pemegang saham, komisaris maupun produsen aktif diperusahaan yang dimaksud di atas, perusahaan akan mengirimkan surat melalui email kepada yang bersangkutan, apakah ingin tetap berkarir di Moment atau memilih untuk bergabung dengan perusahaan lain tersebut. Apabila memilih untuk berkarir di Moment, yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan dan perusahaan berhak meng-upload surat tersebut diweb resmi perusahaan sebagai bentuk pertanggung-jawaban informasi kepada seluruh jaringannya.
D.5.1.2
PT Momen Global Internasional tidak pernah merasa berkompetisi, apalagi dengan cara-cara negatif, dengan perusahaan lain manapun, bahkan mendukung sepenuhnya keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai salah satu bentuk tanggung jawab swasta dalam menyediakan lapangan kerja dan meningkatkan taraf hidup seluruh rakyat Indonesia bahkan dunia. Maka dari itu, sebaliknya apabila ada member yang aktif mendapatkan keuntungan dari Moment, terbukti menjelek-jelekan Moment, secara verbal maupun non verbal, dengan persetujuan Dewan Eksekutif, akan di-terminate dan kehilangan semua hak-haknya.

D.6 Seorang member / leader / group leader yang memberikan promo / keuntungan khusus bagi calon member agar bergabung dijaringannya (Diluar promo / keuntungan khusus resmi dari perusahaan) serta tidak berupa penawaran gratis berupa produk moment itu sendiri, DIPERBOLEHKAN dengan syarat:
  • Calon member tersebut memang belum terdaftar sebagai member di Moment.
  • Tidak ada unsur : Menipu, Membohongi, Menghasut, SARA dan Asusila.
  • Tidak diperbolehkan memakai nama : “MOMENT”. Silahkan memakai nama pribadi ataupun group.
    (Contoh yang diperbolehkan : Gebyar PADI, BMW EXTRAVAGANZA, Bisnis UNIQUE dan lain-lain).
Apabila terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap ke-3 poin di atas, maka perusahaan berhak menegur dengan memberikan surat peringatan 1 dan 2. Apabila terjadi untuk ke-3 kalinya, maka perusahaan berhak menghapus keanggotaannya di Moment tanpa terkecuali.

D.7 Karena semua member Moment adalah bersaudara, maka perusahaan bisa mengirimkan surat teguran 1 dan 2 apabila seorang member / leader / group leader telah mencemooh / mengancam member / leader / group leader lain, dengan cara-cara apapun termasuk yang mengandung SARA dan Asusila. Apabila terjadi yang ke-3 kalinya maka perusahaan berhak untuk menghapus keanggotaannya dari Moment.

D.8 Bagi Member Moment yang ingin mengajukan diri untuk menjadi Mobile stockiest, Stockiest, dan Master Stockiest wajib melampirkan surat pernyataan tambahan yang menyatakan bahwa apakah maksud dan tujuan dari pengajuan tersebut untuk kepentingan pribadi (Group) atau untuk umum dengan ketentuan bahwa:
  • Apabila untuk kepentingan pribadi (Group), maka status Mobile stockiest, Stockiest, dan Master stockiest tidak akan ditampilkan pada web resmi perusahaan.
  • Apabila untuk kepentingan umum, maka status Mobile stockiest, Stockiest, dan Master stockiest tersebut akan ditampilkan ke web resmi perusahaan.
D.8.1  Perusahaan memperbolehkan pengajuan pembukaan Master stockiest lebih dari 1 (Satu) dalam satu kota apabila kuota penjualan sudah mencapai 2000 (Dua ribu) produk dalam jangka waktu 1 (Satu minggu).

D.9 Dengan semakin pesatnya perkembangan perusahaan, dimana diperlukan suatu badan khusus, sebagai partner manajemen, dalam meningkatkan bisnis perusahaan kedepan agar lebih baik lagi, maka perusahaan telah membentuk Dewan Eksekutif yang bersama-sama dengan komisaris akan selalu berdiskusi mengenai hal-hal strategis perusahaan diwaktu-waktu yang akan datang, baik itu yang berkaitan dengan program promo, acara-acara presentasi, produk-produk baru dan tentunya hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan semua member, khususnya kode etik.
D.9.1 Khusus yang berkaitan dengan penegakkan kode etik, hal-hal biasa yang tidak terlalu signifikan bobotnya, makan akan diputuskan langsung oleh manajemen seperti biasa.
D.9.1.2
Akan tetapi, untuk hal-hal khusus yang bisa membawa akibat fatal terhadap jaringan masing-masing group dan membahayakan perusahaan pada akhirnya, maka sebelum memutuskan, agar tidak terjadi kesalah-pahaman dan keberpihakan manajemen kepada salah satu group jaringan, maka dalam pengambilan keputusan akan didiskusikan terlebih dahulu dalam rapat Dewan Eksekutif. Dewan Eksekutif tersebut-lah yang akan memberi keputusan final.
D.10 Apabila seorang member terindikasi melanggar ketentuan tersebut di atas, maka perusahaan berhak mempending bonus yang bersangkutan untuk sementara waktu selama masa investigasi.

D.10.1 Apabila berdasarkan hasil investigasi, member tersebut terbukti melanggar ketentuan sebagaimana yang sudah ditetapkan, maka bonus yang bersangkutan kami anggap hangus. Sebaliknya apabila tidak terbukti melakukan pelanggaran,bonus member yang bersagkutan akan kembali kami transfer.

D.11 Demi menjaga keadilan untuk semua member dan keutuhan perusahaan, hal-hal yang belum tertulis didalam peraturan diatas, maka manajemen dan komisaris berhak mengambil sikap untuk memutuskan sesuatu, tentunya dengan mempertimbangkan pengaduan dengan bukti yang otentik dan pembelaan yang cukup dari pihak yang diperkarakan, tanpa harus mendapat persetujuan dari pihak manapun.

Surabaya, 11 Desember 2014
PT MOMEN GLOBAL INTERNASIONAL

0 comments:

Post a Comment